Dmedia - Sebuah video kesaksian seorang perempuan yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual selama tiga tahun terakhir menarik perhatian publik setelah diunggah ke media sosial pada Sabtu (7/12/2025). Dalam rekaman tersebut, korban menyampaikan bahwa dirinya mengalami tindakan pemaksaan, pelecehan, dan ancaman sejak 2022 hingga 2025.

Dalam pengakuannya, korban menyebut kekerasan pertama kali terjadi ketika ia sedang bekerja sebagai kasir. Ia mengaku diperlihatkan materi pornografi dan dipaksa melakukan tindakan yang tidak ia kehendaki. Beberapa waktu setelahnya, korban menyatakan kembali mengalami kekerasan saat sedang tidur, hingga suatu hari mendapati ada cairan mencurigakan di tubuhnya saat terbangun.

Korban kemudian mengaku mengalami pemerkosaan dan mendapatkan ancaman jika ia melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya atau kepada pihak berwajib. Pelaku, menurut korban, diduga mengancam akan menuduhnya melakukan pencurian apabila berani bersuara.

“Saya hanya ingin keadilan. Saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar korban dalam video berdurasi sekitar satu menit tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai laporan atau proses hukum terkait kasus ini. Pakar hukum menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius dan korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Sebuah video kesaksian seorang perempuan yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual selama tiga tahun terakhir menarik perhatian publik setelah diunggah ke media sosial pada Sabtu (7/12/2025). Dalam rekaman tersebut, korban menyampaikan bahwa dirinya mengalami tindakan pemaksaan, pelecehan, dan ancaman sejak 2022 hingga 2025.Sebuah video kesaksian seorang perempuan yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual selama tiga tahun terakhir menarik perhatian publik setelah diunggah ke media sosial pada Sabtu (7/12/2025). Dalam rekaman tersebut, korban menyampaikan bahwa dirinya mengalami tindakan pemaksaan, pelecehan, dan ancaman sejak 2022 hingga 2025.).

Aktivis perlindungan perempuan mendorong agar pernyataan korban segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, serta meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban demi menjaga keamanan dan privasi yang bersangkutan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual serta kebutuhan akan respons cepat dari aparat penegak hukum.