Dmedia - Seorang warga bernama Rachmad Rofik kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan yang memungkinkan sisa kuota internet hangus saat masa berlaku paket berakhir. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 30/PUU-XXIV/2026.
Rofik menyoroti Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), yang memberi pemerintah kewenangan menetapkan tarif batas atas dan bawah penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk kuota internet, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha. Pemohon menilai ketentuan ini merugikannya sebagai wiraswasta yang bergantung pada koneksi internet, karena operator dapat menghapus sisa kuota meski masa berlaku paket belum habis.
Rofik menyatakan bahwa ia masih memiliki sisa kuota 3,27 GB dari total 10 GB yang dibeli, tetapi terancam hangus pada 4 Januari 2026. Ia menyebut penghapusan kuota ini sebagai bentuk “perampokan halus” karena tidak disertai kompensasi, dan menekankan bahwa kuota yang dibayar penuh memiliki nilai ekonomi yang seharusnya dilindungi.
Dalam gugatannya, Rofik membandingkan aturan kuota dengan saldo token listrik, yang tidak hangus selama meteran aktif. Ia juga mencontohkan praktik internasional: di Afrika Selatan, operator menerapkan roll over untuk sisa kuota; di Jerman, konsumen berhak refund jika kuota tidak habis saat masa berlaku berakhir; sedangkan di India, pemerintah mengintervensi tarif agar konsumen dapat menggunakan kuota penuh yang telah dibeli.
Pemohon mengajukan tiga petitum kepada MK:
Mengabulkan seluruh permohonan.
Menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak menjamin akumulasi sisa kuota (roll over), penggunaan sisa kuota selama masa aktif, atau refund untuk kuota yang tidak terpakai.
Memerintahkan putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, aturan serupa juga digugat oleh pasangan Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, yang menilai kebijakan ini tidak menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan merugikan konsumen karena kuota yang dibayar tidak bisa digunakan sepenuhnya. Gugatan tersebut mulai disidangkan pada 13 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Hakim konstitusi Arsul Sani meminta pemohon memperbaiki gugatannya dengan menyertakan perbandingan regulasi internasional, agar hakim mendapatkan gambaran jelas mengenai praktik penghapusan kuota prabayar. Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan berkas perbaikan harus diterima paling lambat 26 Januari 2026.