Dmedia - Dinas Pendidikan Kota Makassar mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Hari Belajar Guru yang dijadwalkan satu kali dalam sepekan. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan tingkat taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama, baik negeri maupun swasta, di wilayah Kota Makassar.
Edaran tersebut diterbitkan pada 13 Januari 2026 dan ditujukan kepada para kepala sekolah. Pelaksanaannya dilakukan melalui berbagai wadah pengembangan profesi, termasuk Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru. Dalam ketentuan tersebut, satuan pendidikan diminta memberikan ruang waktu khusus bagi guru untuk melakukan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan dan terstruktur.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, S.STP., M.Si., menekankan pentingnya penjadwalan Hari Belajar Guru sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pembelajaran. Melalui kebijakan ini, guru diharapkan memiliki kesempatan yang memadai untuk memperkuat kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
Ketua Kelompok Kerja Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (KKG PJOK) Kecamatan Tallo, Akhwil Hidayat, menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil Dinas Pendidikan Kota Makassar. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan kapasitas guru.
Menurut Akhwil, surat edaran tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi guru untuk terus berinovasi dan meningkatkan kompetensi yang dimiliki. Ia menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan melalui penguatan peran pendidik.
Akhwil juga menekankan bahwa pengembangan profesional guru merupakan fondasi utama dalam menciptakan proses pembelajaran yang berkualitas. Dengan adanya jadwal khusus Hari Belajar Guru, kegiatan peningkatan kompetensi dapat dilakukan secara lebih terencana dan berkesinambungan.
Dalam pernyataannya, Akhwil menyampaikan pesan moral yang menegaskan pentingnya penghargaan terhadap profesi guru. “WATTUNAMI muliakan guru, WATTUNAMI muliakan pendidikan Kota Makassar,” ujarnya.
Pelaksanaan Hari Belajar Guru diharapkan selaras dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan dan tidak mengganggu proses belajar mengajar peserta didik. Hingga Selasa sore, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai mekanisme evaluasi atau indikator keberhasilan kebijakan tersebut.
Dinas Pendidikan Kota Makassar belum merinci bentuk kegiatan yang akan menjadi prioritas dalam Hari Belajar Guru, namun menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib menyesuaikan penjadwalan sesuai ketentuan edaran. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam mendukung agenda peningkatan kualitas pendidikan.