Tiga Warga Sibolga Ditangkap atas Kasus Penganiayaan di Masjid
Polisi menangkap tiga warga yang diduga menganiaya seorang pria hingga tewas di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara, pada Jumat (31/10) dini hari. Ketiganya mengaku kesal melihat korban tidur di dalam area masjid.
Korban diketahui bernama Arjuna Tamaraya (21), seorang pendatang yang saat itu beristirahat di masjid sekitar pukul 03.30 WIB. Tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS (40), seluruhnya warga sekitar masjid.
Kepolisian Resor (Polres) Sibolga memastikan bahwa ketiga pelaku bukan pengurus atau marbot masjid. “(Pelaku) bukan (marbot), masyarakat sekitar situ. Nggak kenal (antara korban dan pelaku),” ujar Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (2/11).
Menurut penyelidikan awal, penganiayaan bermula ketika korban ditegur karena beristirahat di dalam masjid. Namun, korban diduga tetap melanjutkan tidurnya, yang memicu emosi para pelaku. “Orang itu merasa keberatan kalau ada orang tidur di masjid. Korban ini pendatang, dilarang (pelaku), mungkin si korban tetap tidur. Jadi, (pelaku) memanggil kawannya,” jelas Suyatno.
Peristiwa itu berujung pada pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi bergerak cepat dan menangkap ketiga tersangka beberapa jam setelah peristiwa tersebut.
Jenazah korban telah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Hasil awal menunjukkan luka parah di bagian kepala dan tubuh akibat benturan benda tumpul. Kepolisian belum menyampaikan secara rinci alat yang digunakan pelaku dalam penganiayaan tersebut.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat, terutama karena kejadian berlangsung di dalam rumah ibadah. Sejumlah tokoh masyarakat Sibolga menyerukan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil.
Polres Sibolga menyatakan penyidikan masih berlanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga berencana menggandeng tokoh agama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menyikapi situasi di lingkungan ibadah. Segala bentuk kekerasan tidak bisa dibenarkan,” kata AKP Suyatno.
Kasus penganiayaan di masjid ini menambah daftar panjang tindak kekerasan di tempat ibadah yang kerap dipicu kesalahpahaman. Pemerhati sosial menilai, kasus semacam ini menunjukkan perlunya penguatan toleransi dan penegakan hukum yang tegas di ruang publik dan keagamaan.
Hingga Senin (3/11), Polres Sibolga masih memeriksa saksi-saksi tambahan dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian. Belum ada keterangan resmi mengenai kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.