Jakarta, Dmedia - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan asistensi bersama sejumlah ahli, termasuk ahli pidana, komunikasi, bahasa, serta sosiologi hukum. Proses penyelidikan turut diawasi oleh Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum untuk memastikan hasil penyidikan bersifat objektif dan sesuai kaidah ilmiah.

Delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster utama. Klaster pertama terdiri dari lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 serta Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Klaster kedua mencakup tiga tersangka lain, yakni RS, RHS, dan TT, termasuk Roy Suryo. Mereka dijerat dengan pasal serupa, ditambah Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait dugaan manipulasi dan penyebaran data elektronik yang menyesatkan.

Kasus ini bermula dari laporan resmi Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan bahwa ijazah pendidikan dasarnya hingga perguruan tinggi adalah palsu. Laporan tersebut meliputi pasal-pasal dalam KUHP serta Undang-Undang ITE, termasuk Pasal 27A, 32, dan 35, yang mengatur tentang penghinaan, manipulasi data, dan penyebaran informasi bohong.

Setelah melalui gelar perkara, penyidik menaikkan status laporan ke tahap penyidikan. Hingga awal November 2025, terdapat empat laporan serupa yang telah mencapai tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.

Sebelumnya, isu dugaan ijazah palsu juga sempat diselidiki oleh Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan dan uji laboratorium forensik digital, Bareskrim memastikan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli, sesuai dengan data pembanding dari instansi pendidikan terkait, mulai dari SMA Negeri 6 Surakarta hingga Universitas Gadjah Mada (UGM).

Presiden Joko Widodo juga telah memberikan keterangan langsung kepada penyidik di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyita salinan ijazah SMA dan S1 untuk proses verifikasi dokumen.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nama Presiden Republik Indonesia dan menimbulkan perdebatan luas di media sosial. Polisi menegaskan, langkah penegakan hukum dilakukan untuk menjaga integritas hukum dan menekan penyebaran hoaks politik di ruang digital.

Hingga Jumat malam, belum ada keterangan resmi dari pihak Roy Suryo maupun tersangka lainnya. Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyidikan masih berjalan, dan hasil lengkapnya akan diumumkan setelah pemeriksaan saksi dan analisis digital forensik selesai.