Dmedia - Universitas Udayana (Unud) menindaklanjuti laporan dugaan perundungan terhadap mendiang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Timothy Anugerah Saputra (TAS), setelah enam mahasiswa dilaporkan melakukan tindakan tidak pantas melalui percakapan daring yang menyinggung korban pasca kematiannya.

Kematian TAS terjadi setelah ia melompat dari lantai empat Gedung FISIP Unud. Dugaan perundungan mencuat setelah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp beredar luas, menunjukkan sejumlah mahasiswa membandingkan foto saat korban terjatuh dengan selebgram Kekeyi disertai komentar bernada mengejek.

Identitas dan Posisi Enam Mahasiswa Terlibat

Pihak kampus mengonfirmasi enam mahasiswa yang disebut dalam percakapan tersebut, masing-masing memiliki posisi aktif dalam organisasi kemahasiswaan. Mereka adalah:

  1. Leonardo Jonathan Handika Putra, mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan 2022, Wakil Ketua BEM FKP Unud.

  2. Maria Victoria Viyata Mayos, mahasiswa FISIP 2023, Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP.

  3. Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, mahasiswa FISIP, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan Himapol FISIP.

  4. Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, mahasiswa FISIP 2025, Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat Himapol FISIP.

  5. Vito Simanungkalit, mahasiswa FISIP 2025, Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP.

  6. Putu Ryan Abel Perdana Tirta, mahasiswa FISIP 2023, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa FISIP Unud.

Setelah percakapan tersebut viral, keenam mahasiswa menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial. Namun, respons publik beragam. Banyak warganet menilai sanksi pengurangan nilai soft skill yang diberikan terlalu ringan untuk tindakan yang dianggap tidak beretika.

Penjelasan dan Sikap Universitas

Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dr. Dewi Pascarani, menjelaskan bahwa percakapan dalam grup tersebut terjadi setelah korban meninggal dunia, bukan sebelum peristiwa tragis itu.

“Ucapan yang beredar di media sosial tidak berkaitan atau menjadi penyebab almarhum menjatuhkan diri dari lantai atas gedung FISIP,” ujarnya, Jumat (17/10).

Dewi menambahkan, hasil rapat koordinasi antara FISIP, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), dan Himpunan Mahasiswa Program Studi (Himapol) telah diserahkan kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unud untuk diproses sesuai ketentuan hukum dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Menurut Dewi, Satgas PPK memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan secara tertutup terhadap pihak-pihak terkait. Fakultas juga merekomendasikan agar mahasiswa yang terbukti melakukan perundungan diberi nilai D atau dinyatakan tidak lulus pada seluruh mata kuliah di semester berjalan.
“Sanksi akhir akan diputuskan setelah pendalaman Satgas PPK,” tambahnya.

Pandangan Hukum dan Reaksi Publik

Kasus ini memicu sorotan luas di dunia akademik. Aura Akhman, dosen Universitas Trisakti sekaligus advokat di WSA Law Firm, menilai tindakan perundungan terhadap Timothy dapat dijerat pasal 338 KUHP dengan pendekatan dolus eventualis.
“Mereka tahu risiko bunuh diri itu nyata, melihat tanda-tandanya, namun tetap melanjutkan penghinaan dan tekanan,” tulisnya di akun Threads @auraakhman pada 18 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, dolus eventualis berarti pelaku menyadari kemungkinan akibat fatal dari perbuatannya, tetapi tetap melakukannya. Dengan demikian, unsur kesengajaan dalam hukum pidana dapat terpenuhi.

Hingga Sabtu malam, pihak kampus belum mengumumkan sanksi final terhadap para mahasiswa yang terlibat. Proses penyelidikan masih berlangsung di bawah pengawasan Satgas PPK Unud.