Jakarta - Anggota Baleg DPR RI Longki Djanggola menegaskan bahwa hak cipta tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan hukum, melainkan juga menyangkut kreativitas dan identitas bangsa.
Lantaran itu, Longki menegaskan, penguatan perlindungan hak cipta dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga martabat bangsa, sekaligus mewujudkan keadilan sosial.
Longki menyoroti perlunya kepastian hukum terhadap karya berbasis kecerdasan buatan (AI). Menurutnya, RUU Hak Cipta harus secara jelas mengatur sejauh mana kontribusi manusia diakui dalam karya berbasis AI, serta bagaimana mekanisme perlindungannya.
“Platform digital juga harus bertanggung jawab, jangan sampai ada celah hukum yang merugikan pencipta. Proses hukum yang lambat selama ini melemahkan posisi kreator. Itu juga perlu dibenahi,” kata Longki dalam rapat Baleg DPR RI tentang Harmonisasi RUU Hak Cipta, di kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin, 22 September 2025.
Mantan Gubernur Slawei Tengah ini juga mendukung adanya sistem pengelolaan royalti satu pintu berbasis digital, namun menekankan perlunya pengawasan independen dari pemerintah maupun publik.
"Agar tidak terjadi monopoli kewenangan oleh lembaga pengelola royalty," ujarnya.
Longki juga menyoroti ketidaksetaraan akses perlindungan antara pencipta di pusat dan daerah.
“RUU ini harus menjamin perlindungan merata. Seniman dari wilayah timur Indonesia juga berhak mendapatkan keadilan yang sama,” tegasnya.