Dmedia - Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mengapresiasi putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu oleh Pengadilan Negeri Medan, sekaligus mengkritik kinerja Kejaksaan Negeri Karo dalam penanganan perkara tersebut.

Bimantoro menyatakan bahwa putusan majelis hakim mencerminkan profesionalitas lembaga peradilan dalam menilai perkara secara menyeluruh. Ia menilai hakim telah mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara komprehensif sebelum menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.

“Putusan ini mencerminkan keberanian hakim dalam menegakkan keadilan. Artinya, perkara dilihat secara utuh, tidak parsial, sehingga menghasilkan keputusan yang objektif dan berimbang. Kami mengapresiasi sikap Pengadilan Negeri Medan,” ujar Bimantoro dalam keterangannya.

Perkara yang menjerat Amsal Christy Sitepu terkait dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Putusan bebas tersebut menandai berakhirnya proses hukum di tingkat pengadilan negeri. Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah pihak penuntut akan menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding.

Di sisi lain, Bimantoro menyampaikan kritik terhadap Kejaksaan Negeri Karo. Ia menilai terdapat indikasi kurangnya profesionalitas serta ketidakterpaduan dalam proses penanganan perkara oleh aparat penuntut umum.

“Kami melihat ada persoalan serius dalam cara penanganan perkara ini. Indikasi kurang profesional dan tidak selaras dengan semangat reformasi penegakan hukum menjadi catatan penting bagi kami di Komisi III,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyoroti respons Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Kejari Karo yang dinilai tidak kooperatif terhadap fungsi pengawasan DPR. Hal tersebut berkaitan dengan permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya diajukan oleh Komisi III DPR RI.

“Jangan sampai ada ego sektoral yang berlebihan. Kami melihat adanya resistensi terhadap usulan penangguhan penahanan yang disampaikan Komisi III. Padahal, fungsi pengawasan DPR semata-mata untuk memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi dalam proses hukum,” tegasnya.

Bimantoro juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Kejari Karo yang dinilai belum mencerminkan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Ia menilai terdapat kesenjangan antara respons di tingkat pusat dan implementasi di daerah dalam upaya reformasi institusi kejaksaan.

“Kami cukup kecewa. Apa yang ditunjukkan tidak sejalan dengan semangat pembenahan institusi kejaksaan yang selama ini kita dorong bersama. Kejaksaan Agung sudah menunjukkan respons yang baik terhadap masukan publik dan DPR, namun hal tersebut belum tercermin di daerah. Ini harus menjadi bahan evaluasi serius,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan dinamika penegakan hukum di daerah, khususnya dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan proyek pemerintah. Selain itu, perkara ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan lembaga legislatif dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Komisi III DPR RI memiliki mandat pengawasan terhadap sektor hukum, termasuk kejaksaan dan peradilan. Dalam konteks tersebut, Bimantoro menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR bertujuan memastikan perlindungan hak warga negara tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Karo terkait kritik yang disampaikan maupun kemungkinan langkah hukum lanjutan pasca putusan pengadilan.