Dmedia - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua, Yan Permenas Mandenas, mengecam keras tindakan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua yang memusnahkan sejumlah mahkota Cenderawasih dengan cara dibakar. Ia menilai langkah tersebut melecehkan nilai adat dan budaya masyarakat asli Papua.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (21/10/2025), Mandenas menegaskan bahwa upaya penertiban kepemilikan atribut yang terbuat dari satwa dilindungi memang penting, namun cara yang ditempuh seharusnya menghormati nilai-nilai kultural.
“Langkah penertiban saya dukung, tapi tidak dibenarkan membakar mahkota Cenderawasih,” ujarnya.

Mahkota Cenderawasih selama ini dikenal sebagai simbol kehormatan dan identitas orang asli Papua (OAP). Dalam tradisi adat, mahkota tersebut dikenakan oleh kepala suku atau tokoh adat dalam upacara resmi, tarian adat, hingga penyambutan tamu kenegaraan seperti presiden atau pejabat dunia yang berkunjung ke Papua.
“Penertiban perlu dilakukan, tetapi membakar mahkota itu sama saja melecehkan adat dan budaya Papua,” kata mantan Anggota DPR Papua itu menambahkan.

Politisi Partai Gerindra tersebut menilai, seharusnya barang-barang bernilai budaya tinggi seperti mahkota Cenderawasih tidak dimusnahkan, melainkan dimuseumkan sebagai bagian dari pelestarian identitas Papua. Ia juga mendukung pelarangan perburuan burung Cenderawasih yang statusnya dilindungi untuk menjaga kelestarian ekosistem Papua.
“Mahkota Cenderawasih memiliki nilai adat dan budaya, sehingga seharusnya dimuseumkan, bukan dibakar,” tegas Mandenas.

Tindakan pemusnahan itu menimbulkan kritik luas di kalangan masyarakat adat Papua. Sejumlah tokoh lokal menilai cara tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman aparat terhadap nilai sakral benda budaya tradisional. Hingga Rabu malam, pihak BBKSDA Papua belum memberikan klarifikasi resmi atas pernyataan Mandenas tersebut.

Mandenas meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera mengevaluasi kinerja BBKSDA Papua dan mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang bertanggung jawab.
“Saya minta Kementerian Kehutanan maupun Kementerian Lingkungan Hidup memberhentikan kepala balainya. Bila perlu dimutasi ke luar Papua karena mereka tidak memahami simbol kehormatan dalam mahkota Cenderawasih,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika tidak ada respons cepat dari pemerintah pusat, dirinya akan membawa kasus tersebut ke forum DPR RI. “Sebagai wakil rakyat Papua di DPR RI, saya akan menyuarakan ini lebih keras bila tidak diambil langkah tegas,” kata Mandenas menutup pernyataannya.

Mahkota Cenderawasih merupakan hasil kerajinan tradisional yang menggunakan bulu burung Cenderawasih, satwa endemik Papua yang dilindungi sejak 1990 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Barang tersebut memiliki makna spiritual tinggi dalam budaya Papua, melambangkan keanggunan, kepemimpinan, dan hubungan manusia dengan alam.

Kasus ini menambah daftar panjang gesekan antara kebijakan konservasi satwa dengan praktik budaya masyarakat adat. Pengamat lingkungan menilai, pendekatan penegakan hukum perlu memperhatikan konteks sosial-budaya agar pelestarian tidak mengorbankan identitas lokal.S