Jakarta, Dmedia - Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan baru dalam penanganan sampah nasional melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Dokumen tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025.
Langkah itu diambil sebagai respons atas peningkatan volume sampah dan rendahnya tingkat pengelolaan di berbagai daerah. Berdasarkan data dalam Perpres, timbulan sampah Indonesia tahun 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun, namun baru 39,01 persen yang berhasil dikelola. Artinya, 60,99 persen sampah masih dibuang dengan sistem terbuka (open dumping), yang berpotensi mencemari lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat.
Dalam pertimbangan Perpres, disebutkan bahwa kondisi tersebut menuntut adanya upaya cepat dan terukur. Pemerintah menilai perlu mendorong pemanfaatan teknologi ramah lingkungan dalam proses pengolahan sampah menjadi energi. Pendekatan ini diharapkan mampu menekan timbunan limbah sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.
Perpres tersebut menekankan bahwa pengolahan sampah dapat menghasilkan energi terbarukan dalam berbagai bentuk seperti listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, serta produk turunan lainnya. Pemerintah mendorong pemerintah daerah dan sektor swasta untuk berkolaborasi melalui skema investasi hijau serta pemanfaatan teknologi modern.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyambut baik kebijakan itu. Ia menilai langkah Presiden Prabowo mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mencari solusi inovatif terhadap permasalahan sampah nasional.
“Perpres ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk tidak hanya mengurangi sampah, tetapi juga mengubahnya menjadi sumber daya energi terbarukan yang bermanfaat,” kata Hanif dalam keterangan tertulis, Rabu (15/10/2025).
Kebijakan ini juga sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, yang menempatkan ekonomi hijau dan transisi energi sebagai prioritas strategis. Pemerintah menilai, transformasi sampah menjadi energi akan mempercepat pencapaian Net Zero Emission (NZE) 2060 serta menurunkan ketergantungan terhadap energi fosil.
Selain itu, penerapan Perpres ini diharapkan dapat mendorong terbentuknya infrastruktur pengelolaan sampah modern di daerah perkotaan, yang melibatkan sistem pemilahan dari sumber, pengumpulan, hingga konversi energi. Pemerintah juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan tersebut melalui pengurangan, penggunaan ulang, dan daur ulang sampah (3R).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada rincian lebih lanjut mengenai target jangka pendek atau lokasi proyek percontohan yang akan menjadi fokus awal implementasi Perpres. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup disebut tengah menyiapkan petunjuk pelaksanaan teknis dan peta jalan penerapan kebijakan ini di berbagai daerah.