Dmedia - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui hasil pembahasan revisi keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan akan membawanya ke rapat paripurna untuk disahkan pada pembahasan tingkat dua. Keputusan diambil setelah delapan fraksi dan perwakilan pemerintah mencapai kata sepakat pada akhir September 2025.

Perubahan paling signifikan dalam revisi kali ini adalah status Kementerian BUMN yang dihapus dan diganti dengan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menegaskan keputusan tersebut akan segera dibawa ke rapat paripurna.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan perubahan kelembagaan akan berlaku otomatis setelah undang-undang disahkan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dipastikan menyiapkan masa transisi. Mengenai siapa yang memimpin BP BUMN, Supratman menegaskan hal itu sepenuhnya kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga menegaskan BP BUMN tidak sama dengan Badan Pengelola Investasi Danantara. BP BUMN akan berfungsi sebagai regulator, sementara Danantara sebagai eksekutor investasi. Peraturan Presiden akan mengatur lebih lanjut mekanisme teknis kelembagaan baru itu.

Meski mendapat dukungan mayoritas, revisi menuai kritik. Direktur Next Indonesia Center Herry Gunawan menilai larangan rangkap jabatan masih belum komprehensif. Menurutnya, aturan hanya melarang menteri dan wakil menteri duduk sebagai komisaris di BUMN, sementara pejabat eselon I tetap bisa merangkap. “Dengan demikian terjadi konflik kepentingan, dan ini tidak sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya.

Herry juga menyoroti kewenangan BP BUMN yang dinilai terlalu dominan. Kepala BP BUMN disebut dapat merangkap peran sebagai regulator, pengawas, hingga operator. Posisi itu juga otomatis menjabat ex-officio Dewan Pengawas Danantara dan dapat merangkap sebagai Direktur Utama Holding Aset. “Konsentrasi kekuasaan ini berpotensi menimbulkan masalah tata kelola,” kata Herry.

Selain itu, ia menilai revisi memperlemah peran Danantara. Rencana kerja dan anggaran yang sebelumnya ditetapkan Dewan Pengawas kini harus melalui persetujuan BP BUMN. Menurutnya, perubahan ini bisa memperlambat proses pengambilan keputusan strategis.

Implikasi lain dari revisi adalah BUMN kembali menjadi objek audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Herry memperingatkan kondisi itu dapat membuat manajemen lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan bisnis. “Kalau ada kerugian, bisa berisiko masuk delik korupsi,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid menjelaskan tim perumus menambahkan sejumlah pasal baru, termasuk pengelolaan dividen saham seri A dwiwarna oleh BP BUMN dengan persetujuan presiden. Revisi juga menghapus ketentuan yang menyebut anggota komisaris, direksi, dan pengawas bukan penyelenggara negara. Selain itu, aturan baru menegaskan pentingnya kesetaraan gender dalam jenjang karier di BUMN.

Revisi keempat UU BUMN ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. DPR telah menerima Surat Presiden Nomor R62 tanggal 19 September 2025 mengenai RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023. Jika disahkan, struktur kelembagaan BUMN akan berubah secara fundamental untuk pertama kalinya dalam dua dekade terakhir.