Dmedia - DPR RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini mengakhiri proses pembahasan panjang selama 22 tahun sekaligus menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja domestik.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026. Dengan disetujuinya regulasi tersebut, proses legislasi yang telah berlangsung lebih dari dua dekade akhirnya mencapai titik akhir.
Seluruh fraksi di DPR RI memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tersebut. Melalui pengesahan ini, pekerja rumah tangga di Indonesia kini memiliki dasar hukum yang secara khusus mengatur hak, kewajiban, serta perlindungan dalam hubungan kerja di sektor domestik.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, yang hadir dalam rapat tersebut, menilai pengesahan UU PPRT sebagai momen penting bagi pekerja rumah tangga yang selama ini belum memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
“Hari ini Alhamdulillah, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga setelah 22 tahun terbengkalai akhirnya disahkan juga,” ujar Kawendra.
Ia menjelaskan, selama ini pekerja rumah tangga kerap menghadapi berbagai persoalan mendasar, seperti ketidakjelasan jam kerja, minimnya perlindungan, serta kerentanan terhadap kekerasan dan diskriminasi.
“Pekerja rumah tangga selama ini menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi. Dengan hadirnya undang-undang ini, kita berharap ada kepastian hak, perlindungan, dan penghormatan terhadap profesi mereka,” katanya.
Menurutnya, pekerja rumah tangga memiliki peran yang signifikan dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga keberadaan regulasi ini menjadi penting sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan.
“Pekerja rumah tangga adalah bagian penting dari kehidupan banyak keluarga di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, dan penghormatan atas profesinya,” ujarnya.
Kawendra juga menilai pengesahan undang-undang tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang menitikberatkan pada perlindungan kelompok rentan. Ia mengaitkan hal tersebut dengan visi pembangunan nasional yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat kecil.
“Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya keberpihakan negara kepada masyarakat kecil dan kelompok rentan,” ucapnya.
Secara historis, rancangan undang-undang ini telah masuk dalam agenda legislasi nasional sejak awal 2000-an, namun berulang kali mengalami penundaan. Berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, sebelumnya telah mendorong percepatan pengesahannya.
Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah dan DPR berharap regulasi ini dapat menjadi landasan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran hak di sektor domestik. Hingga kini, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme teknis pelaksanaannya.