Dmedia - Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Andi Amran Sulaiman dan Sudaryono pada Rabu (8/4/2026). Kawendra menilai banyaknya importir gula rafinasi saat ini membuat pengawasan distribusi semakin kompleks.

Menurutnya, kondisi tersebut membuka peluang terjadinya kebocoran distribusi, di mana gula rafinasi yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan industri justru masuk ke pasar konsumsi. Hal ini dinilai dapat menekan harga gula produksi petani tebu dalam negeri.

“Kita satu pintu aja karena terlalu banyak pintu soal impor gula rafinasi,” kata Kawendra dalam forum tersebut.

Ia menyatakan bahwa mekanisme impor perlu dipusatkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penegasan penggunaan kata “hanya”, menurutnya, penting untuk menutup peluang keterlibatan pihak di luar BUMN dalam kegiatan impor gula rafinasi.

Kawendra menilai, dengan sistem satu pintu, distribusi dapat lebih terkontrol dan pengawasan menjadi lebih efektif. Langkah ini juga dinilai mampu menekan potensi rembesan gula industri ke pasar konsumsi yang dapat mengganggu stabilitas harga gula lokal.

Selain itu, ia mengusulkan kebijakan tambahan berupa penerapan surcharge atau denda progresif bagi perusahaan importir gula rafinasi yang belum berkontribusi terhadap pengembangan sektor tebu di dalam negeri. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk berinvestasi di sektor hulu.

“Kalau itu belum bisa terlaksana mungkin harus ada penetrasi kebijakan lain, misalnya surcharge untuk semua perusahaan importir rafinasi yang belum mampu menanam tebu di sini, ada denda progresifnya, jadi jelas,” ujarnya.

Ia juga menilai pemerintah memiliki perangkat regulasi yang memadai untuk mengatur tata niaga impor gula rafinasi. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada alasan kebijakan tersebut tidak dapat diimplementasikan.

“Harusnya tidak ada alasan tidak bisa dilaksanakan karena di sini ada regulator semua. Mudah-mudahan persoalan yang selama ini berlarut di era Presiden Prabowo jadi bisa selesai urusan gula rafinasi ini,” katanya.

Isu pengelolaan impor gula rafinasi menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan stabilitas harga gula nasional. Gula rafinasi umumnya digunakan sebagai bahan baku industri makanan dan minuman, sementara gula konsumsi diperuntukkan bagi rumah tangga.

Perbedaan harga antara gula rafinasi dan gula konsumsi kerap menjadi faktor yang memicu potensi distorsi pasar. Jika distribusi tidak terkendali, gula rafinasi yang lebih murah dapat masuk ke pasar konsumsi dan menekan harga gula lokal.

Hingga laporan ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah terkait usulan pemusatan impor gula rafinasi melalui BUMN tersebut.