Dmedia - Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian meminta platform OTT global berkontribusi pada infrastruktur digital nasional, menyusul ketimpangan antara investasi jaringan domestik dan keuntungan besar yang diraih di Indonesia.
Permintaan tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Bandar Lampung pada Sabtu (11/4/2026). Kawendra menyoroti besarnya keuntungan yang diperoleh platform digital global dari pasar Indonesia, sementara pembangunan jaringan internet masih didominasi oleh perusahaan nasional.
Ia menyebut Telkom Indonesia sebagai salah satu pihak yang menanggung beban terbesar dalam pembangunan infrastruktur jaringan. Di sisi lain, platform over the top (OTT) global dinilai menikmati pertumbuhan pengguna tanpa kontribusi signifikan terhadap pembiayaan jaringan.
“Ada beberapa hal yang saya tanyakan, kita menggelontorkan Rp120 triliun untuk jaringan kita sementara OTT global mendapat sekitar Rp45 triliun tapi kontribusinya tidak jelas,” kata Kawendra.
Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan ketimpangan dalam ekosistem digital nasional. Ia menilai Indonesia perlu segera mengadopsi skema “fair share” untuk menyeimbangkan beban antara penyedia jaringan dan platform digital.
Model fair share telah diterapkan di Korea Selatan dan mulai dikembangkan di India. Di Korea Selatan, kontribusi platform digital dihitung berdasarkan volume trafik data yang dihasilkan, sementara India tengah merancang skema berbagi pendapatan antara OTT dan operator telekomunikasi.
“Nah kalau boleh pola ini seperti Korea Selatan atau India, jadi clear. Misalnya dari pembagian revenue atau apa,” ujarnya.
Kawendra menilai Indonesia belum memiliki regulasi yang secara tegas mewajibkan platform OTT berkontribusi terhadap pembangunan infrastruktur digital. Hal ini dinilai berpotensi memperlebar kesenjangan antara investasi jaringan dan pendapatan yang dihasilkan dari ekosistem digital.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip pengelolaan ekonomi nasional yang menekankan pemanfaatan sumber daya untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kalau di eranya Pak Prabowo kita bicara Pasal 33 tentang landasan perekonomian nasional Indonesia, bagaimana semua potensi yang ada di Indonesia ini sebesar-besar manfaatnya untuk masyarakat,” katanya.
Selain isu OTT, Kawendra juga menyoroti fenomena drama China vertikal atau “dracin” yang berkembang pesat di platform digital. Industri tersebut diperkirakan meraup keuntungan lebih dari Rp150 triliun sepanjang 2025.
“Fenomena dracin itu tahun 2025 meraup keuntungan Rp150 triliun lebih, Indonesia dapat apa?” ujarnya.
Menurutnya, besarnya nilai ekonomi dari konten digital global harus diimbangi dengan kebijakan yang memberikan manfaat bagi perekonomian domestik. Ia menegaskan Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar konsumsi tanpa memperoleh nilai tambah.
Isu kontribusi OTT terhadap infrastruktur digital menjadi perhatian global seiring meningkatnya konsumsi data dan dominasi platform digital lintas negara. Tanpa regulasi yang memadai, operator telekomunikasi lokal berpotensi menanggung beban investasi yang tidak seimbang.
Hingga laporan ini disusun, belum ada kebijakan resmi pemerintah Indonesia yang mewajibkan kontribusi langsung platform OTT terhadap pembangunan jaringan digital nasional.