Manado - Delapan tahun setelah menyelesaikan studi di Universitas Negeri Manado (Unima), seorang alumni menyoroti minimnya capaian prestasi institusi tersebut di ruang publik. Sebaliknya, Unima kerap diterpa berbagai isu serius, mulai dari dugaan pungutan liar dan jual beli nilai, kasus plagiasi, hingga pada penghujung 2025 diwarnai tragedi meninggalnya seorang mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dosen.

Suryani, S.Pd., M.Sos., alumni Unima yang saat ini menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR/MPR RI, menyampaikan keprihatinan mendalam serta duka cita atas peristiwa tersebut. Menurutnya, tragedi ini tidak hanya menyangkut hilangnya nyawa seorang mahasiswa, tetapi juga menjadi peringatan keras atas kegagalan institusional dalam melindungi mahasiswa sebagai subjek pendidikan.

“Perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang aman bagi pertumbuhan intelektual, sosial, dan moral mahasiswa. Ketika terjadi dugaan pelecehan seksual yang berujung pada kematian, hal ini tidak dapat dipandang sebagai peristiwa individual, melainkan sebagai kegagalan sistemik,” ujar Suryani dalam pernyataannya.

Ia menegaskan bahwa kampus memiliki tanggung jawab ganda, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus menjamin keselamatan, martabat, dan kesehatan mental sivitas akademika. Tragedi tersebut, kata dia, mencerminkan rapuhnya sistem perlindungan serta kultur kampus yang belum berpihak pada korban kekerasan.

Relasi Kuasa dan Dampak Psikologis

Dalam perspektif sosiologi dan psikologi pendidikan, Suryani menjelaskan bahwa pelecehan seksual di lingkungan kampus memiliki dampak multidimensional. Relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswa sering kali menempatkan korban dalam posisi rentan, terjebak dalam ketakutan, rasa bersalah, isolasi sosial, serta tekanan psikologis berkepanjangan.

Berbagai kajian akademik menunjukkan bahwa kekerasan seksual yang tidak ditangani secara cepat dan berpihak pada korban dapat meningkatkan risiko depresi berat, trauma mendalam, hingga bunuh diri. Oleh karena itu, menurutnya, dugaan bunuh diri dalam konteks ini harus dipahami sebagai tragedi sosial dan institusional, bukan semata persoalan kesehatan mental individu.

“Kematian korban merupakan bukti nyata bahwa sistem perlindungan di kampus telah gagal. Ini bukan hanya tentang satu kasus, tetapi tentang kultur yang harus segera diubah,” tegasnya.

Tanggung Jawab Negara dan Perguruan Tinggi

Sebagai perguruan tinggi negeri, Unima dinilai memiliki tanggung jawab konstitusional dalam melindungi hak atas rasa aman dan kehidupan. Dugaan kekerasan seksual yang berujung pada meninggalnya mahasiswa menunjukkan adanya kesenjangan serius antara norma hukum dan praktik kelembagaan.

Suryani menilai kasus ini bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, mandat pendidikan tinggi yang menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan, serta kebijakan nasional pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi yang menekankan keberpihakan kepada korban.

Ia juga menyoroti bahwa dampak kekerasan seksual tidak hanya dirasakan korban, tetapi meluas kepada keluarga, teman, dan seluruh komunitas kampus, serta menciptakan iklim ketakutan yang menghambat proses pendidikan.

Mengacu pada temuan Komnas Perempuan tahun 2025, Suryani menyebut adanya konflik kepentingan, lemahnya dukungan pimpinan, serta kecenderungan menjaga reputasi institusi sebagai hambatan struktural dalam penanganan kasus kekerasan seksual di kampus.

Kritik Budaya Diam

Salah satu persoalan mendasar yang disoroti adalah budaya diam (culture of silence) dan pendekatan formalistik dalam penanganan kasus. Prosedur administratif tanpa empati, keterlambatan respons, serta kecenderungan melindungi nama baik institusi dinilai justru memperparah penderitaan korban.

“Kampus tidak boleh menjadi ruang aman bagi pelaku, tetapi menjadi ruang yang melindungi korban,” ujarnya.

Tuntutan Alumni

Atas dasar keprihatinan tersebut, Suryani sebagai alumni Unima menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain pengusutan kasus secara transparan dan independen sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), audit menyeluruh terhadap kinerja Satgas PPKS Unima, serta jaminan perlindungan penuh bagi korban dan pelapor.

Selain itu, ia mendesak reformasi budaya akademik melalui pendidikan gender, penguatan etika relasi kuasa, penegakan kode etik secara konsisten, serta pertanggungjawaban moral pimpinan institusi.

“Tidak ada kekerasan seksual yang dapat dibenarkan. Tidak ada institusi yang lebih penting daripada keselamatan mahasiswa, dan tidak ada reputasi yang lebih berharga daripada nyawa manusia,” pungkasnya.