Jakarta, Dmedia - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan Drs. Rasnal, M.Pd., dan Drs. Abdul Muis Muharram yang sebelumnya tersandung kasus dugaan pungutan dana komite sekolah. Surat keputusan tersebut ditandatangani Prabowo setibanya di Tanah Air setelah kunjungan kerja ke Australia, Kamis (13/11/2025) dini hari.
Pemberian rehabilitasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Rehabilitasi ini menjadi bentuk pemulihan hak, nama baik, dan martabat bagi dua pendidik yang dinilai tidak bersalah dalam perkara yang menimpa mereka.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pemerintah menerima aspirasi masyarakat secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi hingga ke DPR RI. “Kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA Negeri 1 Luwu Utara,” ujar Prasetyo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Kedua guru tersebut turut hadir dan bertemu langsung dengan Presiden Prabowo. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat, Prabowo menyalami keduanya dan berfoto bersama. Ia juga menandatangani langsung berkas rehabilitasi yang memulihkan kembali status, hak, serta kehormatan mereka sebagai pendidik.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi dari Presiden sekaligus mengembalikan harkat dan martabat kedua guru sebagaimana semula. “Dengan diberikannya rehabilitasi, maka dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru ini,” kata Dasco.
Kasus yang menimpa Rasnal dan Abdul Muis bermula lima tahun lalu di Luwu Utara. Saat itu, kepala sekolah baru di SMA Negeri 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Permasalahan tersebut terjadi karena nama para guru belum tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang menjadi dasar pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sebagai langkah solusi, pihak sekolah bersama Komite Sekolah menyelenggarakan rapat yang menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20.000 per orang tua siswa. Keluarga yang memiliki dua anak hanya dikenakan satu kali pembayaran, sedangkan keluarga kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.
Namun, kesepakatan internal tersebut kemudian dilaporkan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada pihak kepolisian. Empat guru diperiksa, dan dua di antaranya Rasnal dan Abdul Muis ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menimbulkan perhatian publik luas karena dinilai mencerminkan dilema administratif di sektor pendidikan, terutama dalam pengelolaan dana sekolah di daerah. Setelah menjalani proses hukum yang panjang, keduanya akhirnya dinyatakan layak menerima pemulihan nama baik.
Langkah Presiden Prabowo ini dinilai menjadi preseden penting bagi penegakan keadilan dan perlindungan terhadap tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Rehabilitasi juga menjadi penanda bahwa pemerintah memberikan perhatian serius terhadap nasib guru yang menjalankan tugas di tengah keterbatasan sistem administrasi pendidikan di daerah