Dmedia - Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah merevisi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol. Menurutnya, pembaruan aturan tersebut penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan.

Dalam rapat dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang menekankan perlunya regulasi yang lebih tegas. Ia meminta agar revisi SPM mencakup kerangka penilaian dan mekanisme pengawasan yang jelas. Hal ini dinilai krusial untuk mencegah potensi pelanggaran dan memastikan standar dapat ditegakkan di lapangan.

“SPM harus fokus pada keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, meliputi kualitas jalan, regulasi, dan pengawasan di lapangan,” kata Danang dalam rapat di Senayan, Jakarta, Rabu (24/9).

Ia juga menyoroti persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang hingga kini masih marak di berbagai ruas jalan tol. Truk dengan muatan berlebih disebut tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga menimbulkan risiko kecelakaan yang tinggi. “ODOL merusak konstruksi jalan dan sangat berbahaya bagi pengguna lain. Penanganan masalah ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujarnya.

Data Kementerian PUPR mencatat, kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL dapat meningkatkan biaya perawatan hingga puluhan persen setiap tahun. Selain itu, laporan Kepolisian menunjukkan kendaraan ODOL terlibat dalam sejumlah kecelakaan lalu lintas besar dalam lima tahun terakhir.

Komisi V DPR RI, menurut Danang, akan terus mengawal revisi SPM agar implementasinya berdampak nyata. DPR juga mendorong adanya kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perhubungan serta Kepolisian RI, untuk menekan angka pelanggaran ODOL secara konkret.

Revisi SPM Jalan Tol merupakan bagian dari agenda reformasi infrastruktur yang dijalankan pemerintah sejak 2022. Tujuannya meningkatkan standar pelayanan transportasi darat yang semakin penting di tengah pertumbuhan kendaraan bermotor di Indonesia, yang mencapai lebih dari 149 juta unit pada 2024, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS).

Pemerintah sebelumnya menetapkan enam indikator dalam SPM Jalan Tol, di antaranya kecepatan tempuh rata-rata, ketersediaan fasilitas pelayanan, hingga kondisi fisik jalan. Revisi kali ini diharapkan memperbarui indikator agar lebih sesuai dengan kebutuhan pengguna, termasuk aspek teknologi pengawasan lalu lintas.

Pengawasan ketat terhadap pelaksanaan standar pelayanan tol dipandang penting untuk menjaga keberlanjutan infrastruktur strategis. Jalan tol hingga 2025 sudah mencapai lebih dari 2.800 kilometer, tersebar di Jawa, Sumatra, Sulawesi, hingga Kalimantan.

DPR menilai revisi SPM ini akan menjadi instrumen penting dalam memastikan kualitas pelayanan sekaligus mendukung perekonomian nasional yang bergantung pada kelancaran distribusi barang dan mobilitas masyarakat.