Dmedia - Kekayaan alam yang melimpah, tanah yang subur, serta jumlah penduduk usia produktif yang banyak merupakan modal bagi Indonesia untuk menjadi negara maju. Hal itu dapat terwujud apabila pemerintahannya kuat dan kebijakannya berpihak pada kepentingan bangsanya sendiri, bukan sebaliknya, baik dari aspek manfaat maupun pengelolaannya di berbagai sektor strategis.

Pada pemerintahan Presiden Prabowo, setidaknya ada tiga sektor strategis yang menjadi fokus penguatan, di antaranya pangan, energi, dan pertumbuhan ekonomi yang fondasinya mengacu kembali ke UUD 1945.

Tanah yang subur menjadi salah satu modal dasar bagi Indonesia menjadi negara kuat. Kata orang tua dulu bilang, “Kita lempar tongkat sembarangan saja di tanah, bisa jadi tanaman.” Maka, sudah sangat tepat rasanya program ketahanan pangan di era pemerintahan saat ini menjadi salah satu aspek unggulan. Karena, jika kita melihat data Global Hunger Index pada tahun 2024, indeks kelaparan Indonesia menempati peringkat tertinggi kedua di ASEAN. Istilah “kelaparan di tanah subur” tentu menjadi paradoks yang harus dikembalikan ke jalan yang benar, dan upaya mengembalikan ke jalan itu sudah mulai ditunjukkan dengan capaian pemerintah saat ini melalui program peningkatan dan perluasan lahan pertanian, perbaikan irigasi dan perairan, memperbaiki distribusi pupuk, benih, alsintan, dan pompanisasi, serta perlindungan harga dan penyerapan Bulog.

Hasil yang paling menonjol adalah produksi padi. Di 2025 mencapai 60,21 juta ton GKG, naik 13,29% dibanding 2024. Jika dikonversi menjadi beras untuk konsumsi, produksinya mencapai 34,69 juta ton, naik dari 30,62 juta ton pada 2024 atau bertambah sekitar 4,07 juta ton. Dengan demikian, tentunya ketergantungan impor pangan menurun. Dengan kata lain, jalan Indonesia untuk tidak bergantung kepada negara lain pada aspek pangan semakin terlihat.

Kembali ke Pasal 33 UUD 1945 sebagai Pondasi Kebijakan Tata Kelola Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Batu Bara

Menjadi tuan di negeri sendiri tak lagi jargon semata. Di era Presiden Prabowo Subianto, kini menjadi nyata.

Dua fokus utama ketahanan dan kedaulatan energi berlandaskan Pasal 33 UUD 1945. Pertama, mengenai penguasaan kekayaan alam. Bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara, yang berarti kekayaan alam bukan milik perorangan.

Yang kedua, mengenai pengelolaan sumber daya energi. Presiden Prabowo sangat tidak sepakat dengan praktik monopoli industri, khususnya di sektor energi yang hasil produksinya menjadi kebutuhan rakyat. Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi salah satu kebijakan konkret pemerintah saat ini dalam memberikan jalan kepada industri dalam negeri untuk ambil bagian penting dalam proses produksi sumber daya mineral dan batu bara, mulai dari hulu sampai hilir.

Salah satu contohnya pada sektor migas, yaitu pemberian payung hukum bagi sekitar 45.000 sumur minyak masyarakat yang sudah ada sebelumnya agar dapat beroperasi secara legal dan produktif. Begitu pun di sektor mineral dan batu bara. Pemerintah membuka jalan selebar-lebarnya bagi industri dalam negeri untuk terlibat dalam proses pengelolaan melalui UU No. 2 Tahun 2025.

Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan roda penggerak ekonomi di tingkat desa.

Jika Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan pelaksanaan ekonomi harus berdasarkan prinsip kebersamaan dan berkeadilan, maka program KDMP dan MBG menjadi jawabannya. Bagaimana tidak, KDMP yang menjadi tempat jual beli masyarakat lokal dikelola oleh masyarakat itu sendiri. Selain itu, dapat menjadi pemasok bahan baku untuk kebutuhan MBG yang bahan bakunya didapat dari hasil produksi masyarakat sekitar.

Kemudian, program MBG meskipun banyak menuai pro dan kontra, program ini telah memberi banyak manfaat bagi masyarakat. Tidak hanya pada aspek gizi, tetapi juga aspek sosial dan ekonomi. Kurang lebih 40–50 orang dalam satu SPPG yang semula tidak berpenghasilan tetap mendapat penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, bahkan menghidupi keluarganya.

Ada cerita menarik yang bisa dijadikan contoh sederhana di lapangan dari salah satu relawan SPPG bahwa, “Hasil dari kerja di dapur MBG inilah untuk menghidupi anak istri, yang belum tentu didapat jika tidak ada program ini atau dihentikan.” Masih menurut dia, “Warung-warung di sekitar dapur SPPG itu menjadi ramai.” Artinya, di samping pro-kontra yang terjadi, program ini nyata telah memberi manfaat.