Jakarta, Dmedia - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, S.H., menyoroti proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang menjadi perhatian publik setelah memasuki Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa mengenakan rompi tahanan dan tanpa tangan diborgol.

Menurut Bimantoro yang sekaligus Anggota Panja Tim Pengawas Komisi III, Substansi utama yang harus dijaga dalam setiap proses penegakan hukum bukan sekadar persoalan atribut tahanan, melainkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), profesionalitas aparat penegak hukum, serta transparansi dalam setiap tahapan proses hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,” tegas Bimantoro

Ia menilai, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada konsistensi penerapan prosedur. Oleh karena itu, setiap tindakan aparat harus mampu memberikan kepastian bahwa hukum ditegakkan secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi.

“Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Jangan ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polemik atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Bimantoro juga meminta seluruh aparat penegak hukum untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum memperkuat komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum, tanpa memandang jabatan, latar belakang, maupun kedudukan seseorang.

“Sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap prosedur penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bimantoro menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar seluruh institusi penegak hukum tetap bekerja sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat.

“Jangan sampai persoalan administratif atau prosedural yang terlihat sederhana justru mencederai kepercayaan publik. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” pungkas Bimantoro.