Kabar gembira datang bagi para pekerja bergaji menengah ke bawah. Mulai tahun 2025, pemerintah resmi mengambil alih beban pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Skema ini dikenal dengan nama PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Melalui kebijakan ini, pekerja dengan penghasilan tersebut tidak lagi dipotong pajaknya setiap bulan. Pajak yang semestinya ditarik dari slip gaji mereka, kini ditanggung sepenuhnya oleh negara. Artinya, penghasilan yang dibawa pulang pekerja akan lebih utuh, sehingga diharapkan bisa mendorong peningkatan daya beli masyarakat.
Langkah ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang digagas Presiden Prabowo Subianto untuk tahun 2025, dan rencananya tetap berlanjut pada tahun 2026. Pemerintah menilai, sektor ketenagakerjaan membutuhkan dorongan nyata agar roda ekonomi bisa bergerak lebih cepat.
Ada dua sektor utama yang menjadi fokus penerapan insentif ini. Pertama, sektor pariwisata yang mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp480 miliar setiap tahun. Kedua, industri padat karya seperti tekstil, garmen, dan sepatu, yang menyerap jutaan tenaga kerja. Untuk sektor padat karya ini, pemerintah menggelontorkan anggaran Rp800 miliar di tahun 2025 dengan target menjangkau 1,7 juta pekerja.
Manfaat langsung kebijakan ini dirasakan oleh para pegawai, khususnya mereka yang selama ini harus menyisihkan sebagian penghasilan untuk membayar pajak.
Dengan PPh 21 ditanggung pemerintah, ruang pengeluaran rumah tangga menjadi lebih longgar. Pekerja bisa membawa pulang lebih banyak pendapatan, yang pada akhirnya ikut mendukung konsumsi masyarakat.
Kebijakan ini juga dilihat sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam memperhatikan kesejahteraan pekerja. “Kebijakan ini bukan hanya sekadar potongan angka di slip gaji, tetapi bentuk nyata perhatian pemerintah pada kesejahteraan pekerja. Dengan begitu, penghasilan yang diterima bisa lebih utuh dan daya beli masyarakat bisa meningkat,” ujar Koordinator Media Fraksi Gerindra DPR RI, Djodi Ridder Putra.
Selain itu, insentif ini memberi sinyal positif bagi sektor swasta. Dengan beban pajak karyawan ditanggung negara, perusahaan di sektor pariwisata maupun industri padat karya diharapkan semakin bersemangat menjaga stabilitas tenaga kerja mereka.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari strategi besar untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional. Dengan fokus pada sektor pariwisata dan padat karya yang berorientasi tenaga kerja, dampak positifnya diyakini akan langsung terasa di masyarakat.
“Lebih banyak penghasilan yang bisa dibawa pulang, lebih banyak ruang ekonomi untuk keluarga,” tutup Djodi.