Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan kebutuhan mendesak yang tidak bisa lagi ditunda.
Ia menjelaskan bahwa regulasi yang diberlakukan sejak 1999 itu sudah tidak relevan dengan perkembangan ekonomi saat ini, terutama dengan hadirnya ekosistem pasar digital yang tumbuh sangat cepat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kawendra saat mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI dengan akademisi Universitas Padjadjaran, PT Pegadaian (Persero), serta jajaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jawa Barat, di Bandung, Rabu (26/11/2025).
“Kondisi sekarang berbeda jauh dengan tahun 1999. Market digital sudah berkembang pesat dan tidak lagi sama dengan pasar konvensional. Karena itu, regulasi harus menyesuaikan perkembangan zaman agar iklim usaha semakin sehat dan tidak ada pihak yang memonopoli,” ujar Kawendra.
Dalam pertemuan tersebut, para akademisi Unpad dan sejumlah ahli dari berbagai lembaga memberikan masukan terkait konstruksi RUU yang sedang disusun. Kawendra menilai masukan tersebut sangat penting agar undang-undang baru nantinya benar-benar memberikan kepastian hukum dan mendorong terciptanya persaingan usaha yang lebih sehat.
“Tujuannya jelas: memperbaiki UU Nomor 5 Tahun 1999, menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, mencegah monopoli berlebihan, dan memastikan semua pelaku usaha bisa tumbuh,” tegasnya.
Politisi Fraksi Gerindra itu juga menyoroti salah satu topik pembahasan utama, yakni perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, UMKM tidak bisa disamakan dengan korporasi besar dalam konteks persaingan usaha.
“UMKM dan korporasi besar tidak boleh diperlakukan sama. Negara harus memberi privilese bagi UMKM. Kalau mereka bersaing bebas tanpa perlindungan, jelas tidak adil bagi UMKM,” katanya.
Kawendra menambahkan, UMKM telah terbukti menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, terutama saat menghadapi berbagai krisis. Karena itu, regulasi persaingan usaha harus membuka ruang yang lebih besar bagi pengembangan UMKM tanpa menghambat pelaku usaha lainnya.
Ia memastikan bahwa proses penyusunan RUU ini akan dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak, sehingga tidak ada ruang bagi politisasi.
“Yang terpenting adalah bagaimana undang-undang ini mampu menjawab tantangan zaman dan benar-benar melindungi pelaku usaha, terutama UMKM,” pungkasnya.