Jakarta, Dmedia – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri terus bergulir di DPR RI. Regulasi yang menjadi pembaruan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri tersebut diharapkan mampu menjawab tantangan perkembangan zaman, khususnya dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi para kreator, desainer, UMKM, hingga pelaku ekonomi kreatif (ekraf).
Seiring meningkatnya nilai ekonomi dari sebuah karya dan inovasi, perlindungan terhadap desain industri dinilai semakin penting. Terlebih pemerintah juga terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi melalui skema Intellectual Property (IP) Financing, sehingga kepastian hukum bagi pemilik karya menjadi salah satu faktor utama dalam penguatan industri kreatif nasional.
Hal tersebut menjadi perhatian anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI, Kawendra Lukistian, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pemangku kepentingan, yakni Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), Aliansi Desainer Produk Industri Indonesia (ADPII), dan International Association for the Protection of Intellectual Property (AIPPI).
Kawendra mengatakan, pembahasan RUU Desain Industri harus mampu menghasilkan aturan yang memberikan perlindungan nyata kepada para pelaku kreatif. Menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperjelas agar tidak membuka ruang kriminalisasi bagi kreator maupun pemegang hak desain.
“Banyak sekali pejuang ekraf yang mungkin terancam, artinya, harapan besar kita bisa menghadirkan Rancangan Undang-Undang Desain Industri yang benar-benar bisa melindungi dan memproteksi,” ujar Kawendra.
Ia menilai, kepastian mekanisme dalam pendaftaran hingga perlindungan desain menjadi hal penting. Salah satunya terkait aturan mengenai jumlah desain dalam satu permohonan atau sertifikat agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir ketika terjadi sengketa.
“Bicara soal bagaimana lima desain menjadi satu, sebenarnya bisa kita pecah. Katakanlah setiap desain harus mengeluarkan satu sertifikat kecuali dengan ketentuan yang ada, supaya tidak ada kebingungan ketika memutuskannya seperti apa,” jelasnya.
Selain itu, Kawendra juga menyoroti perlunya kehati-hatian dalam penerapan sanksi pidana terhadap pemegang sertifikat desain industri. Menurutnya, negara harus memastikan adanya proses dan alur hukum yang jelas sebelum seseorang dianggap melakukan pelanggaran.
“Andaikan pemegang sertifikat ini bisa dipidana dengan mudah, kalau tidak dibatalkan dulu sertifikatnya, rasanya banyak sekali yang terancam,” tegas Kawendra.
Oleh karena itu, ia mendorong agar RUU Desain Industri mampu memperjelas batasan antara sengketa administratif dan persoalan pidana. Regulasi baru tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang aman bagi inovator untuk terus berkarya tanpa rasa khawatir.
Kawendra juga menekankan pentingnya harmonisasi RUU Desain Industri dengan berbagai kebijakan pemerintah terkait kekayaan intelektual, termasuk Undang-Undang Hak Cipta dan arah pengembangan pembiayaan berbasis IP.
“Nanti di dalam RUU ini harus tegas seperti apa alurnya dan koridornya. Sebetulnya ini seiring dengan Undang-Undang Hak Cipta dan juga apa yang sudah diketok oleh negara terkait IP, yang mana tahun ini dianggarkan Rp10 triliun untuk IP Financing. Rasanya ini jadi bentuk penguatan, dan perlu diselaraskan dengan regulasi yang sudah ada,” ungkapnya.
Kawendra berharap RUU Desain Industri dapat menjadi fondasi baru dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang menghargai karya dan inovasi. Menurutnya, perlindungan hukum yang kuat akan menjadi dorongan bagi pelaku ekraf untuk terus menciptakan produk bernilai tinggi dan mampu bersaing di pasar global.
“Melalui RUU ini, kita ingin memastikan kreativitas anak bangsa tidak hanya tumbuh, tetapi juga terlindungi,” pungkasnya.