Dmedia - Dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Karo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Komisi Kejaksaan, Bimantoro menyampaikan kritik terhadap proses penanganan perkara tersebut. Ia menilai terdapat persoalan mendasar dalam penerapan pasal tindak pidana korupsi.

Menurutnya, konstruksi hukum dalam kasus tersebut menunjukkan ketidaktepatan dalam membangun unsur pidana. Ia mengindikasikan adanya kecenderungan bahwa pasal hukum ditentukan terlebih dahulu, kemudian baru disesuaikan dengan unsur kesalahan atau mens rea.

“Kami melihat sejak awal ada kekeliruan mendasar. Penerapan pasal dipaksakan, seolah-olah pasalnya dicari dulu, baru kemudian mens rea-nya ditempelkan. Ini tidak boleh terjadi dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Bimantoro menegaskan bahwa mens rea merupakan unsur penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Namun dalam perkara tersebut, ia menilai tidak ditemukan indikasi niat jahat, kolusi, maupun manipulasi dalam pelaksanaan pekerjaan yang dipermasalahkan.

“Kontraknya jelas, pekerjaannya ada, pembayarannya sesuai kesepakatan, hasilnya juga nyata. Lalu di mana letak korupsinya? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh Kejaksaan Negeri Karo,” katanya.

Ia menambahkan, dengan melihat fakta yang ada, perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administratif atau perdata, bukan pidana korupsi. Penilaian itu didasarkan pada tidak ditemukannya unsur pelanggaran pidana secara menyeluruh.

Selain itu, Bimantoro juga menyoroti sikap kejaksaan yang dinilai defensif dalam merespons pertanyaan dalam forum resmi. Ia menilai terdapat kesan bahwa perkara tersebut dianggap telah selesai dan tidak memerlukan pembahasan lebih lanjut.

“Secara manusiawi kita bisa saling memaafkan, tetapi dalam konteks profesional, ini tidak cukup. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Ini menyangkut nasib seseorang dan kepercayaan publik terhadap hukum,” ujarnya.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI, ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif sesuai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Ia menekankan bahwa langkah tersebut bukan bentuk intervensi, melainkan upaya memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip yang berlaku.

“Kami ini bagian dari rakyat. Kami punya kewajiban memastikan hukum berjalan dengan benar. Kalau implementasi di lapangan menyimpang dari semangat undang-undang yang kami buat, tentu kami wajib mengingatkan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Bimantoro menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo. Ia menilai praktik penegakan hukum dalam kasus tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas.

“Kami kecewa. Semangat pembaruan hukum yang selama ini dibangun belum terlihat dalam praktik di lapangan. Jangan sampai aparat penegak hukum justru mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut guna mencegah terulangnya kasus serupa. Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Karo terkait kritik yang disampaikan.